Pertemuan Ketua Komisi III DPRD Lampung beserta anggota dengan pimpinan dan anggota DPRD bersama para kepala OPD teknis terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di ruang kerja Ketua DPRD Maluku, Ambon, Rabu (25/6/2025). Foto : MERINDU
Ambon, Jendelakita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melakukan studi banding ke Maluku dalam upaya menggali potensi dan strategi pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di daerah kepulauan.
Namun, mereka terkejut begitu mengetahui fakta bahwa PAD Maluku yang bersumber dari sektor kelautan sangat kecil. Sementara kontribusi PAD terbesar justru dari pajak bahan bakar dan rokok.
Fakta itu terungkap dalam pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPRD bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di ruang Ketua DPRD Maluku, Ambon, Rabu (25/6/2025).
“Mereka ingin mempelajari bagaimana Maluku mengelola PAD, khususnya dari sektor laut. Tapi ternyata, kita jelaskan bahwa PAD kita yang terbesar justru bukan dari laut,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Djemy Pattiselanno kepada wartawan usai pertemuan.
Pattiselano menyampaikan, kendati luas laut Maluku besar, kontribusinya terhadap PAD masih sangat kecil.
Kondisi itu disebabkan regulasi yang dibuat Pemerintah Pusat tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pendapat langsung dari sektor perikanan tangkap dan sumber daya laut lainnya.
“Kita hanya punya peran teknis, bukan sebagai pemungut,” ungkap Pattiselano.
“Sektor laut sangat potensial, tapi kita belum diberi ruang yang cukup oleh regulasi untuk menggali secara langsung potensi tersebut,” imbuhnya.
Secara geografis, luas laut Maluku sebesar 92,4 persen, sedangkan daratan hanya 7,6 persen. Dengan kondisi lautan yang demikian Maluku mensuplai 30 persen potensi perikanan nasional.
Potensi SDA yang besar, namun diberi kewenangan yang kecil untuk pengelolaan tentu memicu diskusi penting terkait perlunya peninjauan ulang kewenangan fiskal daerah, khususnya untuk provinsi kepulauan seperti Maluku.
Melalui forum tersebut, DPRD Maluku dan OPD teknis lintas provinsi bisa mendorong aspirasi kolektif ke Pemerintah Pusat, agar memberikan porsi kewenangan lebih besar kepada daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya sendiri.
“Kunjungan ini bukan hanya studi banding, tetapi menjadi refleksi bahwa kekayaan alam saja tidak cukup, jika tidak diimbangi dengan keberpihakan regulasi,” pungkas Pattiselano.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Supriadi Hamzah, mengatakan, daerahnya juga merasakan dampak dari pembagian kewenangan dan hasil kekayaan laut oleh Pemerintah Pusat.
“Maluku sebagai provinsi kepulauan tentunya memiliki tantangan dan kelebihan tersendiri. Informasi seperti ini sangat penting bagi kami di Lampung, agar kami bisa memahami dan mendorong kebijakan yang adil, untuk pemanfaatan potensi alam,” kata Supriadi Hamzah.
Dia mengatakan, diperlukan komunikasi maupun koordinasi lintas daerah dan pusat, untuk mendorong revisi kebijakan yang memungkinkan pemanfaatan kekayaan daerah, demi peningkatan PAD.
“Ini perlu didorong bersama, karena bagi kami, revisi kebijakan ini sangat dibutuhkan. Apalagi untuk daerah-daerah yang memiliki kekayaan laut yang melimpah, karena sektor yang memiliki PAD terbesar adalah perikanan,” tandasnya.
Kebijakan terkait penangkapan ikan terukur diatur dalam Surat Edaran (SE) B.1954/MEN-KP/XI/2023, memungkinkan terjadinya alih muat hasil tangkapan di laut.
Hal itu berarti, kapal perikanan dapat memindahkan hasil tangkapannya di tengah laut, bukan di pelabuhan yang ditentukan.
Relaksasi ini telah menjadi isu kontroversial, terutama bagi provinsi Maluku, lantaran dianggap merugikan daerah dalam hal pengelolaan dan pengawasan sumber daya ikan. (DR/RR)






