Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya
Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, salah satunya dengan mengurangi kegiatan perjalanan dinas pegawai sebesar 50 persen.
“Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) akan menindaklanjuti. Termasuk proyek fisik dari DAK telah dilakukan pemotongan langsung oleh pemerintah pusat,” kata Pj Wali Kota Ambon Dominggus Kaya di Ambon, Selasa (11/2/2025).
Ia menyatakan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, pihaknya berencana mengurangi pembelian barang dan jasa untuk alat tulis kantor (ATK), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 20 persen.
Selain itu, Pemkot Ambon juga akan mengurangi perjalanan dinas pegawai sebesar 50 persen, karena sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto bahwa pertemuan dan rapat dapat dilakukan secara daring, kecuali perjalanan dinas yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat.
Dominggus Kaya memastikan efisiensi anggaran tidak mengubah rancangan kegiatan yang telah ditetapkan, karena anggaran hasil efisiensi akan dialokasikan untuk kebutuhan yang lebih mendesak, guna pelayanan publik yang lebih optimal.
Terkait itu, rencana efisiensi anggaran tersebut akan disesuaikan bersama DPRD Kota Ambon.
“Kami pastikan efisiensi ini tetap menjaga pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Dominggus menambahkan pihaknya juga akan mengurangi penggunaan pendingin ruangan (air conditioner – AC) dan lampu, guna meminimalisir pembayaran biaya listrik.
“Penggunaan AC di ruangan kantor maupun ruang rapat jika tidak ada orang, maka dinonaktifkan agar pembayaran listrik lebih efisien,” imbuhnya. (**)






