Walikota Ambon, Bodewin Wattimena
Ambon, Jendelakita.com – Dipastikan Pada 17 April 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melakukan pembongkaran terhadap lapak/tenda/kios para pedagang di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau.
Kepastian itu disampaikan Pemkot Ambon lewat pemberitahuan yang disebarkan secara luas kepada masyarakat di Ambon, Minggu (14/4/2025).
“Disampaikan bahwa akan dilakukan penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan kios/tenda/lapak atau sejenisnya yang berada di Jalan Pantai Mardika (termasuk di terminal A1 dan A2) Jalan Pantai Mardika dan Jalan Pertokoan Batumerah pada Kamis, 17 April 2025,” demikian bunyi Pemberitahuan tersebut.
“Mohon para pedagang dapat meninggalkan serta membongkar secara mandiri bangunan kios/tenda/lapak atau sejenisnya,” bunyi lanjutan Pemberitahuan.

Di bagian akhir pemberitahuan, dipasang poster Walikota dan Wakil Walikota Ambon, Bodewin Wattimena – Ely Toisuta.
Sebelumnya, pada 9 April lalu, Bodewin Wattimena menyampaikan kepada para wartawan bahwa Pemkot Ambon akan membentuk tim, yang akan melakukan penertiban dan pembongkaran di Pasar Mardika.
Tim tersebut terdiri dari aparat TNI, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, serta Polisi Pamong Praja dari Kota dan Provinsi, juga dari Dinas Perhubungan.
Wattimena menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan agar para pedagang yang berjualan di badan jalan dan dalam terminal dapat dialihkan ke dalam gedung baru Pasar Mardika yang telah diresmikan pada 18 April 2024 lalu oleh Gubenur Maluku saat itu, Murad Ismail.
(RLA )






