Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem, Irawadi
Ambon, Jendelakita.com – Pada 2025 ini, Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) telah mengurangi jatah minyak tanah (mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.000 Kiloliter (KL).
Kondisi ini sangat disayangkan oleh pemerintah provinsi juga para wakil rakyat duduk di parlemen Maluku.
Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Partai NasDem, Irawadi, mengkritisi kebijakan Pempus tersebut yang dinilainya sangat merugikan masyarakat Maluku.
“Kuota 106.000 KL saja tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, apalagi jika terjadi pengurangan ? Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat,” kata Irawadi kepada wartawan di gedung DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Senin (13/01/2025).
Menurut dia, pengurangan jatah mitan itu akan menambah deretan masalah pada 2025 ini.
Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku itu mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi melalui rapat bersama dengan mitra, yakni PT Pertamina, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku dan instansi terkait untuk membahas masalah tersebut.
“Kami berencana menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota,” terang Irawadi.
Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Maluku itu meminta agar Pempus meninjau kembali Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang, demi kepentingan masyarakat Maluku,” imbuhnya.
Dia berharap, dengan upaya yang akan mereka lakukan itu, masyarakat dapat tercukupi kebutuhannya, tanpa ada pengurangan jatah minyak tanah. (RLA)






