Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi 


 

Ambon, Jendelakita.com – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Irawadi, mengungkapkan alasan di balik kelangkaan minyak tanah (mitan) di daerah itu.

Kepada wartawan, Irawadi mengemukakan bahwa penyebab kelangkaan mitan di Maluku adalah Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang ditetapkan pada 31 Desember 2014.

“Ini yang menjadi kendala,” kata Irawadi di ruang Komisi II DPRD Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (09/1/2025).

Dalam Perpres tersebut diatur penggunakan BBM untuk kebutuhan rumah tangga, Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) dan badan usaha.

Sementara di Maluku, mitan digunakan tidak hanya untuk rumah tangga, UMKM dan usaha perikanan khususnya untuk kapal-kapal penangkap ikan saja. Tetapi digunakan pula oleh perahu ketinting dan speedboat.

Kondisi ini menyebabkan stok mitan selalu tidak mencukupi kebutuhan. Apalagi menjelang hari-hari besar keagamaan seperti Natal, tahun Baru (Nataru) dan lebaran.

Irawadi mengatakan, kendati kapal-kapal nelayan penangkap ikan itu bahan bakarnya bukan mitan, tapi digunakan untuk mesin lampu dan kompor minyak buat memasak.

“Tetapi ada juga yang memakai minyak tanah (untuk bahan bakar), sehingga menyebabkan kuota (baca: stok) berkurang,” jelasnya.

Menurut dia, fakta di lapangan menunjukan, 80 persen minyak tanah teralokasikan untuk kebutuhan nelayan.

“Realita di lapangan terutama di masyarakat nelayan, semua mesin penggerak nelayan menggunakan minyak tanah, dan itu mencapai 80 persen. Belum lagi hubungan antar pulau dengan speedboat yang menggunakan mesin tempel juga menggunakan minyak tanah,” ungkapnya.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku itu mencontohkan, di Pulau Banda Kabupaten Maluku Tengah, masyarakat tidak bisa menggunakan mesin tempel untuk perahu, lantaran kelangkaan mitan. Mesin tempel tersebut terpaksa digantung di rumah.

“Ada alternatif untuk menggantikan komponen mesin dari minyak tanah ke pertalite. Namun harga komponen ini berkisar Rp 3 jutaan. Ini menjadi beban bagi mereka (nelayan),” ujarnya.

Dia memastikan, persoalan tersebut akan disampaikan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) untuk bisa dipertimbangkan terkait penerapan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 di Provinsi Maluku. (RLA)

By admin