Ambon, Jendelakita.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menggandeng Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) setempat untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

FJPI Cabang Provinsi Maluku dilibatkan dalam pengawasan partisipatif demi untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melalui pemberitaan segala tindakan yang berkaitan dengan politik uang, ujaran kebencian (hate speech) dan politisasi isu Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).

“Bawaslu punya alasan dalam pemilu partisipatif, salah satunya menggandeng kelompok perempuan,” kata Komisioner Bawaslu Maluku, Stevin Melay, saat sosialisasi pengawasan partisipatif bersama FJPI Cabang Maluku di Hotel Grand Avira, Ambon, Rabu (9/10/2024).

Melay hadir sebagai narasumber yang memaparkan materi berjudul, pengawasan partisipatif pada tahapan pemilihan serentak 2024 “perempuan mengawasi, tolak politik uang, ujaran kebencian serta politisasi SARA”.

Menurut dia, pengawasan partisipatif yang melibatkan jurnalis perempuan didasari alasan bahwa
wanita, kendati dikatakan sebagai kelompok yang paling lemah, namun dalam prakteknya justeru lebih keras dari laki-laki.

“Perempuan atau wanita memiliki potensi yang sangat luar biasa, yang bisa dikreasikan untuk menjadi kekuatan besar dalam mengontrol jalannya demokrasi yang berkualitas. Karena itu, jurnalis perempuan dalam fungsi-fungsi jurnalistiknya kita anggap penting,” ujar Melay.

Kendati begitu, data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 2023 lalu menunjukan, secara kuantitatif ada disparitas yang signifikan antara jumlah jurnalis perempuan dan laki-laki.

“Berdasarkan data AJI, jurnalis laki-laki lebih banyak. AJI menampilkan dari sisi kewenangan, perempuan sangat kurang dalam posisi pengambil keputusan,” terang Melay.

Dia menyampaikan, dari 10 jurnalis, perempuan hanya ada dua – tiga orang, atau dari 1000 jurnalis, 200 – 300 orang adalah perempuan, selebihnya laki-laki.

Dari status kepegawaian, data AJI menunjukan, 60 persen jurnalis perempuan bekerja sebagai tenaga kontrak. Sisanya, 40 persen berstatus karyawan tetap.

Hal yang mengejutkan, justeru tenaga kontrak perempuan lebih banyak tersebar di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya dan Makassar, yakni 60-65 persen.

Kendati demikian, para Srikandi media itu memiliki peran sentral dan strategis dalam mengawal proses demokrasi.

Menurut Melay, media merupakan pilar keempat demokrasi yang selalu menjadi penyeimbang kekuasaan. Melalui pengawasan secara partisipatoris, perempuan dapat menjadi mitra pengawas pemilu dari Bawaslu, untuk melakukan pengawasan partisipatif melalui dukungan kerja-kerja jurnalistik.

“Termasuk dengan tegas menolak politik uang, ujaran kebencian, serta politisasi isu SARA, baik sebagai korban maupun dalam proses sosialisasi di lingkungan/komunitas, serta asosiasi profesi sesama jurnalis. Selain itu, ikut serta dalam pengawasan partisipatif dari Bawaslu seperti halnya program Perempuan Berdaya Mengawasi, Jarimu Awasi Pemilu, Gathering Bersama Media dan lainnya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, upaya mencegah politik uang dilakukan melalui pencanangan Desa Anti Politik Uang (APU), serta memfungsikannya secara masif di beberapa titik yang telah ditentukan.

Selain itu, menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya, larangan dan ancaman pidana terhadap praktik politik uang, khususnya dalam pelaksanaan kampanye.

Sementara upaya pencegahan politik identitas dan politisasi SARA dilakukan melalui sosialisasi pengawasan partisipatif kepada kelompok sasaran organisasi keagamaan dan masyarakat.

Di sini, peran yang dimainkan ialah melakukan mitigasi risiko secara masif dengan mengundang stakeholder terkait, yakni ormas, OKP keagamaan, tokoh agama dan masyarakat mengenai politisasi SARA dan politik identitas, jelang masa kampanye dan pencoblosan hingga perhitungan suara.

Adapun berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian dapat dikenali, lantaran judulnya yang cenderung provokatif.

Selain itu, menggunakan kalimat persuasif yang memaksa, seperti sebarkanlah, viralkanlah dan sejenisnya.

Bawaslu mengimbau, untuk informasi seperti itu, jurnalis diminta mengecek alamat situs atau sumber berita.

“Harus berdasarkan fakta. Hindari menyebarkan hoaks dan segala fakta bohong. Jangan terhasut oleh konten negatif yang diproduksi oleh tim sukses maupun buzzer dari peserta pemilu,” tandas Melay.

Dalam materinya, Stevin Melay juga mengangkat soal langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran pemilu, yakni dengan melakukan sosialisasi, partisipasi, peringatan dini, dan mengingatkan soal sanksi tegas bagi pelanggaran hukum.

Dia menambahkan, sosialisasi melalui publikasi dilakukan untuk menyampaikan langkah-langkah pencegahan dan penindakan yang akan dan telah dibuat oleh pengawas pemilu, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sosialisasi pengawasan partisipatif bersama FJPI Cabang Provinsi Maluku dalam rangka pilkada serentak 2024 mengusung tema, “integritas jurnalis kawal pilkada”. Kegiatan itu bukan cuma diikuti oleh jurnalis perempuan
Maluku, namun para pemburu berita yang laki-laki juga tampak hadir.

Bawaslu Maluku juga mengahdirkan pemateri wanita dalam giat tersebut, yakni Bin Raudha Arif Hanoeboen, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

(RLA)

By admin