Ambon, Jendelakita.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), lantaran maju sebagai bakal calon kepala daerah Kota Ambon dalam pilkada serentak, 27 November 2024 mendatang.

Surat pengunduran diri Bodewin Wattimena ditujukan kepada Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dengan tembusan Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Daerah Syuryadi Sabirin, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat, Ima Soamole.

“Jadi saya sudah secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada bapak Penjabat Gubernur, dan tembusan kepada Plh Sekda dan BKD Maluku, dan sudah diterima,” kata Bodewin Wattimena kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Ambon, Kamis (29/8/2024).

Dalam pengunduran diri itu, Bodewin Wattimena sekaligus melepaskan jabatannya sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Maluku.

Kekosongan posisi yang dia tinggalkan lantas diisi oleh Farhatun Rabiah Samal, yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan.

Bodewin Wattimena yang telah dua kali memimpin di Pemerintah Kota Ambon sebagai Penjabat Wali Kota, lantas memantapkan keinginannya untuk menjadi pemimpin defenitif dengan mencalonkan diri ikut dalam pilkada.

Pengunduran dirinya dari ASN itu sendiri merupakan wujud kepatuhannya atas aturan yang berlaku, yakni Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2020 pasal 7 ayat (2) huruf (t), UU Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 18 tahun 2019 pasal 4 ayat (1) huruf (u).

Menurut dia, sikap yang diambilnya tersebut merupakan pembelajaran politik kepada masyarakat, di mana ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Kita tentu berharap bahwa ini sebuah pendidikan politik yang mesti kita berikan kepada masyarakat bahwa mencalonkan diri sebagai bakal valon wali kota tentu ada konsekuensi yang harus kita terima, termasuk bersedia mengundurkan diri,” jelasnya.

Dikatakan, pengunduran dirinya itu akan diproses oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui BKD, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia berharap, pada 22 September mendatang, saat KPU Provinsi Maluku menetapkannya sebagai calon wali kota Ambon yang akan berlaga dalam pilkada nanti, dirinya telah mengantongi surat keputusan pemberhentiannya sebagai ASN.

Dengan demikian, dia bisa fokus untuk bekerja dalam proses pemenangan dirinya dan Ely Toisutta, sebagai calon wakil wali kota yang mendampinginya.

Pasangan Bodewin Wattimena – Ely Toisutta (Beta) maju dalam pilkada dengan mengusung tagline, “Beta Par Ambon”. (RLA)

By admin