Ambon, Jendelakita.com – Pasca kesepakatan perdamaian yang tertuang dalam putusan perkara perdata nomor 119/Pdt.G/2024/PN Amb., dan 121/Pdt.G/2024/PN Amb., serta 122/Pdt.G/2024/PN Amb., hingga kini UD. Ronawisca, CV Wilsa, dan CV Sarira belum juga dibayarkan jasanya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, selaku Juru Bicara (Jubir) Pemkot menjelaskan, belum dibayarkannya jasa ketiga perusahaan itu lantaran ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi oleh penyelenggara negara.

“Mekanisme itu mencakup perencanaan, pembahasan hingga pelaksanaan. Artinya,.setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam APBD, yang disetujui Pemerintah Daerah bersama DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” kata Ronald H. Lekransy di Balai Kota Ambon, Senin (13/8/2024).

Dijelaskan, APBD yang telah disetujui itu kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan transaksi penerimaan dan pengeluaran.

“Norma ini yang menjadi pendekatan Pemerintah Kota Ambon dalam menyikapi mekanisme pembayaran jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelas Lekransy.

Dia kembali menegaskan bahwa Pemkot Ambon tetap menghormati putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya.

Akan tetapi, lantaran hal itu berkaitan dengan pemanfaatan APBD, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy mengungkapkan, pada 18 Juli 2024 lalu, Pemerintah Kota Ambon melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan dengan Ronawiska Cs/dan Kawan-kawan serta perwakilan kuasa hukum mereka.

Saat itu, tim inspektorat meminta kepada ketiga perusahaan itu untuk menyampaikan data informasi terkait nota, kwitansi dan atau Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota, supaya dilakukan verifikasi. Dengan begitu prosesnya bisa berlanjut sesuai pentahapan penganggaran.

Hingga kini, tim Inspektorat masih menunggu data informasi itu.

Sementara terkait permohonan Aanmaning yang dilakukan kuasa hukum ketiga perusahan ke Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa langkah yang mereka tempuh itu sesuai sesuai dengan aturan.

Dikatakan, kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya untuk menjalankan permintaan sesuai keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan, sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan t
dipatuhi,” tandas Lekransy.

Untuk diketahui, UD Ronawiska, CV Wilsa, dan CV Sarira, tiga perusahaan yang menggugat Pemkot Ambon itu bergerak di bidang jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang. (MCAMBON /RLA)

By admin