Kadinkes Kota Ambon Wendy Pelupessy 



Ambon, Jendelakita.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, Drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa hak-hak bagi tenaga kontrak kesehatan berupa kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD),Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan tetap dibayarkan sesuai regulasi.

“Untuk hak – hak pegawai wajib kami bayarkan, mungkin agak tertunda. Tetapi Kami tidak pernah menyampaikan untuk mengikhlaskan. Semua sesuai regulasi untuk tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata Wendy Pelupessy, menjawab isu terkait keterlambatan pembayaran TPP, Selasa (12/8/25) di Balai Kota.

Dia menjelaskan, awal mula pengangkatan tenaga kontrak pada masa Pandemi Covid-19, lantaran kekurangan nakes di puskesmas untuk tenaga dokter, Apoteker, dan Analis.

Gaji tenaga kontrak itu disesuaikan dengan UMR Kota Ambon pada saat pengangkatan, yakni sebesar Rp Rp2.640.000 per orang ditambah TKD.

“Pada saat pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerjaa (PPPK), beberapa dokter kontrak kemudian diangkat sebagai PPPK dan TPP dapat dibayarkan satu tahun setelah bekerja berdasarkan Terhitung Masa Tugas (TMT). Dan, mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelas Pelupessy.

Dikatakan, saat ini sedang dilakukan proses administrasi untuk pemenuhan hak-hak pegawai tersebut.

Dia bahkan telah meminta Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Bendahara Dinkes Ambon untuk mengecek kembali kekurangan TKD, sebelum nantinya mereka menerima TPP.

“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami telah melakukan pertemuan dengan para pegawai beberapa bulan yang lalu dan meminta untuk melengkapi administrasi, yaitu absensi kehadiran untuk diproses pembayaran kekurangan sesuai regulasi yang berlaku,” terangnya.

Pelupessy mengakui, saat ini permintaan pembayaran telah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan sedang diproses. Diharapkan, dalam minggu ini para pegawai tersebut sudah bisa menerima hak- haknya.

“Untuk mekanisme pencairan keuangan di Dinkes, Surat Perintah Membayar (SPM) diserahkan oleh Bendahara Dinkes ke BPKAD, selanjutnya dari BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemudian Pemindahbukuan dari rekening Dinkes ke bank dan dari bank disalurkan ke rekening masing-masing penerima TPP melalui transfer online. Semua menggunakan non-tunai,” tandasnya (MCAMBON/RA/RLA)

By admin