Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy DeFretes


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tidak serta merta menaikan tarif pajak dan retribusi. Semuanya itu didasarkan pada aturan perundang-undangan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat,” Roy DeFretes

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, di Balai Kota abu (8/5/2025), menanggapi kritikan anggota DPRD Kota Ambon, Bodywane Mailuhu pada 5 Mei 2025 lalu.

Kala itu, Bodywane mengkritisikebijakan menaikan retribusi sampah oleh Pemerintah Kota Ambon, yang dinilainya tidak adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bodywane menyebut, biaya retribusi sampah dari Rp300 ribu naik menjadi Rp1,8 juta per bulan bukan hal yang kecil. Hal Itu justru memberatkan para pelaku usaha kecil.

“Terkait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, di mana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah pada pasal 29. Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, di mana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di dalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum,” jelas Roy DeFretes.

Dia mengatakan, retribusi jasa umum banyak perhitungannya, di dalamnya terdapat retribusi persampahan.Dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024 terdapat lampiran besaran tarif berdasarkan kategori, baik rumah tangga, bisnis, industri, juga tarif untuk fasilitas masyarakat, sampah umum dan sampah spesifik.

Roy DeFretes mengungkapkan, dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik merupakan ketentuan Pemerintah Pusat, bukan daerah.Khusus UMKM, imbuhnya, masuk dalam kategori bisnis sangat kecil dengan penggunaan daya listrik minimal 450 VA, dan dikenakan tarif Rp Rp150.000 per bulan atau Rp 1,800.000 dalam satu tahun.

“Menurut anggota DPRD itu terlalu besar. Padahal jika kita hitung Rp 1,800.000 dibagi 365 hari, maka didapatkan tidak sampai Rp 5000 (per hari), lebih murah dari harga air mineral kemasan yang tiap hari kita beli, bukan hanya sekali tapi bisa saja berkali-kali. Padahal dari botol itu juga menyebabkan sampah. Jadi intinya, kita tidak seenaknya menentukan tarif retribusi,” ungkap DeFretes

Menurut dia, kebijakan kenaikan tarif merupakan hal yang wajar, jika dibandingkan dengan kemampuan masyarakat saat ini.

Dikatakan, tarif retribusi sampah yang lama berlaku sejak 2012 – 2025. Artinya, selama 13 tahun belum ada kenaikan tarif.

“Apabila kebijakan ini dirasa berat, maka masyarakat sebagai wajib retribusi memiliki hak untuk memohon keringanan sesuai ketentuan yang berlaku, tapi memiliki kewajiban untuk membayar,” ucapnya.

Dia mengimbau, agar masyarakat dapat mendukung pemerintah, supaya bisa melakukan pelayanan dengan baik.

“Sampai saat ini kita terbatas dalam armada angkutan sampah, sementara volume sampah tiap saat naik,” tandasnya. (MCAMBON /RLA)

By admin