Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena


Ambon, Jendelakita.com – Pemerintah Kota Ambon kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat regional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Jumat, 9 Januari 2026, Kota Ambon berhasil mencatat indeks pelayanan publik tertinggi di Provinsi Maluku dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025.

Dalam hasil evaluasi tersebut, Kota Ambon memperoleh indeks 4,06 dari skala maksimal 5,00 dan masuk kategori A-, sekaligus menjadi daerah dengan capaian pelayanan publik terbaik di Maluku, melampaui seluruh kabupaten dan kota lainnya.

Prestasi tersebut dinilai menjadi indikator kuat meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas birokrasi, serta konsistensi Pemerintah Kota Ambon dalam melakukan reformasi pelayanan publik yang lebih modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan rasa bangga sekaligus apresiasi kepada seluruh aparatur pemerintah dan pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Ambon.

“Hasil ini adalah buah kerja keras seluruh aparatur pemerintah kota, dari tingkat eselon hingga petugas yang langsung melayani masyarakat di lapangan. Kami tidak hanya fokus pada angka, tetapi pada bagaimana pelayanan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan bagi warga Ambon,” ujar Wattimena saat dihubungi dari Ambon, Jumat, (9/01/2026).

Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bukti nyata bahwa kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Menurut Wattimena, Pemerintah Kota Ambon selama beberapa tahun terakhir secara konsisten melakukan pembenahan birokrasi dan memperkuat sistem pelayanan publik berbasis kebutuhan masyarakat. Berbagai sektor pelayanan menjadi fokus utama pembenahan, mulai dari administrasi kependudukan, layanan perizinan usaha, pelayanan kesehatan dasar, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga pengembangan sistem pelayanan digital.

“Kita ingin membangun birokrasi yang melayani, bukan birokrasi yang dilayani. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui kerja nyata, disiplin aparatur, dan kualitas pelayanan yang semakin baik,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pelayanan publik secara komprehensif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam proses PEKPPP Tahun 2025, penilaian dilakukan terhadap tujuh indikator utama penyelenggaraan pelayanan publik. Ketujuh indikator tersebut meliputi kebijakan pelayanan yang berlaku, profesionalisme sumber daya manusia penyelenggara layanan, ketersediaan serta kelayakan sarana dan prasarana, kualitas sistem informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan masyarakat, inovasi pelayanan publik, serta berbagai informasi pendukung pelaksanaan tugas pelayanan.

Keberhasilan Ambon meraih nilai tertinggi dinilai tidak terlepas dari upaya pemerintah kota dalam mempercepat transformasi birokrasi berbasis digital dan meningkatkan kualitas pelayanan yang langsung dirasakan masyarakat.

Dalam sektor perizinan, misalnya, Pemkot Ambon berhasil mempercepat proses penerbitan izin usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem pelayanan terpadu berbasis elektronik. Langkah tersebut berdampak positif terhadap peningkatan investasi daerah dan pertumbuhan aktivitas usaha masyarakat.

Selain itu, pemerintah kota juga terus memperkuat budaya kerja aparatur yang adaptif dan responsif di tengah tantangan fiskal daerah yang masih cukup berat sepanjang tahun 2025.

Secara keseluruhan, Provinsi Maluku memperoleh indeks pelayanan publik sebesar 2,91 dengan kategori C. Hasil evaluasi menunjukkan capaian yang cukup bervariasi di masing-masing kabupaten dan kota.

Kabupaten Maluku Tenggara berada pada posisi kedua dengan indeks 3,43 kategori B-, disusul Kabupaten Buru dengan indeks 3,14 kategori B-. Sementara Kabupaten Seram Bagian Timur memperoleh indeks 2,64 kategori C, Kabupaten Maluku Tengah 2,56 kategori C, dan Kota Tual 2,45 kategori C.

Selanjutnya, Kabupaten Maluku Barat Daya memperoleh indeks 2,19 kategori C-, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2,03 kategori C-, Kabupaten Buru Selatan 1,96 kategori D, serta Kabupaten Kepulauan Aru 1,84 kategori D. Adapun Kabupaten Seram Bagian Barat belum memperoleh nilai penilaian dalam PEKPPP tahun ini.

Capaian Kota Ambon tersebut dinilai menjadi salah satu prestasi penting dalam upaya penguatan reformasi birokrasi di Maluku. Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan profesional, Ambon dinilai berhasil menunjukkan kemajuan signifikan dalam tata kelola pelayanan pemerintahan.

Pemerintah Kota Ambon memastikan capaian tersebut tidak akan membuat jajaran birokrasi cepat berpuas diri. Evaluasi dan pembenahan pelayanan disebut akan terus dilakukan agar kualitas layanan publik semakin meningkat dan mampu menjawab harapan masyarakat di masa mendatang.

Dengan hasil itu, Kota Ambon kini semakin mempertegas posisinya sebagai daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Provinsi Maluku sekaligus menjadi rujukan penguatan reformasi birokrasi bagi daerah lain di kawasan timur Indonesia.

By admin