Ambon, Jendelakita.com – Skor nilai Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Kota Ambon meningkat 10,1 poin menjadi 95,3 Persen.
Hal ini disampaikan Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Ronald H. Lekransy, di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Jumat (16/8/2024).
Lekransy menjelaskan, ETPD adalah upaya untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari cara tunai menjadi nontunai berbasis digital.
“Percepatan ETPD dilakukan dalam mendorong ekonomi dan keuangan digital serta pertumbuhan ekonomi nasional yang merupakan tugas dari Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah,” katanya.
Dikatakan, penilaian Indeks ETPD dilakukan dua kali setahun untuk melakukan pemetaan, pengukuran, dan mengevaluasi perkembangan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Dijelaskan, aspek yang dinilai pada Indeks ETPD antara lain Implementasi, Realisasi, Lingkungan Strategis dan Kesadaran (awareness) Masyarakat.
Implementasi yaitu Kemampuan Pemda dalam menyediakan layanan elektronifikasi transaksi melalui berbagai kanal pembayaran.
Realisasi, yaitu kapasitas dan kapabillitas Pemda untuk menyelenggarakan layanan elektronifikasi transaksi secara nontunai.
Lingkungan Strategis yaitu Kemampuan infrastruktur teknologi informasi (Information Technology/ IT) dan sistem informasi Pemda. Sedangkan kesadaran (awareness) masyarakat dalam bertransaksi non tunai.
Kota Ambon pada semester pertama 2024 memperoleh penilaian indeks sebesar 95,3 persen, di mana terjadi peningkatan sebesar 10,1 persen dari penilaian Indeks ETPD semester II 2023 yaitu 85,2 persen.
Adapun yang memperoleh nilai baik tercatat pada Aspek Implementasi dan Aspek Lingkungan Strategis dan perlu dilakukan peningkatan pada Aspek Realisasi.
“Oleh karena itu, diharapkan ETPD di Pemkot Ambon lebih ditingkatkan lagi dengan cara memperbanyak kanal pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai. Langkah ini dilakukan agar dapat meminimalisir tingkat kebocoran, mengoptimalkan PAD, memudahkan masyarakat membayar pajak dan retribusi, dan pembenahan pelaporan keuangan di Pemkot Ambon baik segi belanja dan juga pendapatan,” tandas Lekransy. (MCAMBON / RLA)






