Ambon, Jendelakita.com – Sebanyak 715 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) tingkat SMA/SMK di provinsi Maluku yang mengajar di sekolah swasta, bakal ditarik ke sekolah negeri.
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Samson Atapary, kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (17/07/2024), mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan agar para guru yang bertugas di sekolah swasta ditempatkan kembali di sekolah negeri.
“Mestinya (penarikan guru ASN dari sekolah swasta ke negeri) sudah berakhir pada Desember 2023. Tapi di Maluku (penarikan) belum berhasil dilakukan seluruhnya,” kata Samson Atapary, usai rapat koordinasi bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku dan Yayasan Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) setempat.
Dikatakan, alasan dibalik penarikan yang belum berhasil dilakukan seluruhnya itu karena berbagai faktor, satu di antaranya adalah surplus guru di sekolah negeri.
Dijelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menginstruksikan agar apa yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu segera ditindaklanjuti.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama pihak terkait tersebut.
‘Hasil rapat disimpulkan bahwa kebijakan ini harus dilakukan, dan mau tidak mau kita meminta 715 guru ini dialihkan ke seluruh SMA dan SMK negeri, maka akan terjadi surplus guru,” jelasnya.
Kendati terjadi surplus, imbuhnya, di beberapa sekolah malah kekurangan guru mata pelajaran tertentu, lantaran penempatan guru yang tidak merata.
“715 guru ini setelah ditarik harus dilakukan pemerataan, sehingga 11 kabupaten/kota yang ada SMA dan SMK itu tidak terjadi kekurangan guru lagi. Ini untuk keadilan bagi anak-anak,” ujarnya.
Dia menekankan agar para guru itu tidak semuanya ditempatkan di Kota Ambon. Hak itu disebabkan wilayah lain yang merupakan daerah Tertinggal Terdepan dan Terluar (3T) seperti di Kabupaten Kepulauan Aru, Tanimbar dan Maluku Barat Daya justru kekurangan guru. Kondisi ini tentu akan merugikan para siswa.
Atapary menyampaikan, kebijakan tersebut harus mulai dijalankan pada Juli ini, mengingat hal itu berkaitan dengan administrasi.
Jika tidak, ke-715 guru tersebut tidak akan tercatat kinerjanya dan tidak dihitung oleh Kementerian.
‘Karena tidak masuk dalam Dapodik, dan yang korban adalah guru,” ujarnya.
Atapary menegaskan, proses penarikan guru itu harus bisa diselesaikan hingga Desember 2024. Meskipun nanti kebijakan itu menyebabkan sekolah swasta kekurangan guru.
“Kami juga meminta, kalau secara administrasi guru tersebut ditarik, tetapi secara internal itu nanti diatur. Dan, mereka bisa mengajar di sekolah swasta dulu dengan catatan pihak yayasan harus mengganti dan mengangkat guru baru yang nanti akan dibayar oleh Yayasan,” tandasnya.
Dia menambahkan, bila nanti sekolah swasta telah merekrut sendiri tenaga pengajarnya, maka guru ASN tidak bisa lagi mengajar di sana. (RLA)






