Ambon, Jendelakita.com – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dicanangkan sebagai zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), pada Senin (19/8/2024).
Pencanangan dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse, di Ruang Rapat Vlissingen Balai Kota Ambon, disusul penandatanganan pakta integritas oleh ke-tiga OPD di halaman parkir Balai Kota.
Kaya dalam arahannya mengatakan, pembangunan zona integritas sesuai dengan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2024, dan Road Map Reformasi Birokasi fase ketiga 2020 – 2024, diarahkan pada terciptanya tiga kondisi yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
“Dengan pencanangan ini maka ada enam area perubahan yang diwujudkan yaitu, area manajemen perubahan, area penguatan tata laksana, area akuntabilitas kinerja, area pengawasan, area pelayanan publik, dan area penataan manajemen sumber daya manusia,” kata Dominggus Kaya.
Menurut dia, zona integritas ini tidak bisa dibangun sekaligus oleh Pemkot. Tidak pula dengan pencanangan tersebut lantas sebuah instansi secara utuh bebas korupsi, dan sebagai wilayah birokrasi yang bersih dan melayani. Tetapi harus dilakukan secara bertahap.
Untuk kota Ambon sendiri, imbuhnya, dengan pencanangan hari ini, maka total sudah ada lima OPD yang dicanangkan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.
“Tahun 2022 ada dua OPD yang dicanangkan yakni DPM-PTSP dan BPPRD, dan hari ini tiga. Jadi kita lakukan bertahap,” jelasnya.
Dia berharap, semua OPD yang telah dicanangkan dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM dapat melakukan tindakan nyata dalam implementasi di bidang kerja masing-masing.
Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Ambon, Rina Purmiasa, menjelaskan, pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM didasarkan pada Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, untuk dapat diterapkan di semua instansi Pemerintah.
Purmiasa menandaskan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi sesuai indikator dalam enam area perubahan, hingga semua OPD yang terkait pelayanan publik di Pemkot Ambon dapat dicanangkan sebagai pembangunan zona integritas menuju WBB dan WBBM.
Pewarta : Rilis PPID Kota Ambon
Editor : Rosni Marasabessy






